Berita

PELAYANAN KEPENDUDUKAN PAK KADES MANTAP DI DESA GEBANG

Desa Gebang – Pemerintah Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal kerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menandatangani MOU layanan kependudukan dengan nama program  "PAK KADES MANTAB".

Sekarang Terhitung Bulan Juni Tahun 2024 warga Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal  tidak perlu ke kantor DISPENDUKCAPIL lagi untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. kecuali layanan KTP dan KIA yang masih harus ke kantor UPTD TERDEKAT ATAU LANGSUNG KE KANTOR DISPENDUKCAPIL KABUPATEN KENDAL .

Mekanisme proses pelayanan PAK KADES MANTAB di DESA GEBANG YAITU:

  1. Masyarakat datang ke kantor desa membawa persyaratan lengkap Asli
  2. Petugas Operator di desamenerima kemudian mengirim dokumen (foto/pdf) melalui email/wa mengirim ke operator dispendukcapil
  3. Operator dispendukcapil memproses kemudian mengirim email ke email desa,
  4. Petugas di desa/kelurahan mencetak dokumen, kemudian memberi informasi via WA kepada pemohon bahwa dokumen sudah tercetak
  5. Warga Masyarakat dapat mengambil dokumen ADMINDUK di desa

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 16 Oktober 2024 17:24
Awan Tersebar
33° C 33° C
Kelembapan. 58
Angin. 0.99