Desa Gebang – Pemerintah Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal kerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menandatangani MOU layanan kependudukan dengan nama program "PAK KADES MANTAB".
Sekarang Terhitung Bulan Juni Tahun 2024 warga Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal tidak perlu ke kantor DISPENDUKCAPIL lagi untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. kecuali layanan KTP dan KIA yang masih harus ke kantor UPTD TERDEKAT ATAU LANGSUNG KE KANTOR DISPENDUKCAPIL KABUPATEN KENDAL .
Mekanisme proses pelayanan PAK KADES MANTAB di DESA GEBANG YAITU:
Share :